Pelaporan hasil audit Pekanbaru merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan. Audit sendiri merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh pihak independen untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan kepatuhan suatu entitas terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Pakar Akuntansi Publik, Prof. Dr. Ir. Budi Santoso, M.Acc., dalam sebuah wawancara dengan Kompas, “Pelaporan hasil audit merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja suatu entitas, termasuk pemerintahan. Dengan melaporkan hasil audit secara transparan, entitas dapat menunjukkan akuntabilitasnya kepada publik.”
Pentingnya pelaporan hasil audit juga disampaikan oleh Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, S.Sos., M.M. Beliau menyatakan, “Sebagai pemimpin, saya sangat mendukung proses audit yang transparan dan akuntabel. Melalui pelaporan hasil audit, kita dapat mengetahui sejauh mana kinerja pemerintahan dalam menjalankan amanah rakyat.”
Dalam konteks Pekanbaru, langkah-langkah pelaporan hasil audit harus dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam melakukan audit, harus memastikan bahwa hasil audit disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh publik.
Sekretaris Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Pekanbaru, Ahmad Rifai, S.E., mengatakan, “Kami selalu berkomitmen untuk melaksanakan audit dengan profesional dan objektif. Pelaporan hasil audit menjadi ujung tombak dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.”
Dengan demikian, pelaporan hasil audit Pekanbaru bukan hanya sekedar kewajiban formal, namun juga merupakan upaya nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap langkah yang diambil oleh pemerintahan, demi kepentingan bersama dan kepercayaan publik yang terjaga baik.