Pekanbaru, sebagai salah satu kota yang menerima Dana Otonomi Khusus (DOK), merupakan hal yang menarik untuk diungkap transparansi penggunaan dana tersebut. Sejauh mana pemerintah kota membuka informasi keuangan terkait pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini? Apakah semua informasi sudah terbuka untuk publik?
Menurut penelitian yang dilakukan oleh LSM Transparansi Internasional, transparansi pengelolaan Dana Otonomi Khusus di Pekanbaru masih perlu ditingkatkan. Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional, Ahmad Kurniawan, mengatakan bahwa “Pemerintah Kota Pekanbaru perlu lebih aktif dalam mengungkap informasi keuangan terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus. Transparansi adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik.”
Dari data yang berhasil dihimpun, terungkap bahwa informasi keuangan terkait Dana Otonomi Khusus di Pekanbaru masih belum sepenuhnya transparan. Beberapa anggaran dan laporan keuangan masih sulit diakses oleh publik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi pengelolaan Dana Otonomi Khusus. Beliau menegaskan bahwa “Pemerintah Kota Pekanbaru akan terus berupaya untuk membuka informasi keuangan secara transparan dan akuntabel. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan dana ini demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.”
Dengan demikian, penting bagi pemerintah kota Pekanbaru untuk terus mengungkap transparansi pengelolaan Dana Otonomi Khusus guna menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah praktik korupsi. Semakin terbuka informasi keuangan, semakin mudah bagi publik untuk mengawasi dan menilai kinerja pemerintah dalam pengelolaan dana tersebut. Transparansi adalah kunci untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab.